SYARAT

 SYARAT PEMBERIAN INFORMASI (PELAPORAN)

1. Pemberi Informasi (Pelapor) adalah Pegawai Negeri pada Polri (Anggota Polri atau PNS Polri);

2. No HP dan e-mail sesuai dengan kepemilikan pemberi informasi (Pelapor);

3. Pemberi informasi dapat dihubungi untuk dilakukan pendalaman oleh BIRO PAMINAL DIVPROPAM POLRI;

4. Informasi (laporan) yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mengandung kata-kata menghujat, kebencian dan fitnah;