KRITERIA INFORMASI YANG DILAPORKAN
1. Memenuhi ketentuan sesuai bunyi pasal 11 UU RI Nomor 30 Tahun 2002:
o Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
o Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
o Menyangkut kerugian negara.
2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana;
3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi;
4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.