DASAR PROGRAM
1. UU RI No.13 TH 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
2. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Kerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu;
3. PERKAP No. 21 TH 2012 Tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. KEP KAPOLRI No.: KEP/147/I/2020 Tentang Whistle Blowing Systems (WBS) Online di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi;
7. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Inpres No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dengan LPSK Nomor B/48/XII/2015 / Nomor NK-0621/1/DIV.4.2/LPSK/12/2015 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelapor yang Berkerjasama Dalam Rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.